Anak jalanan, sering kita dengar dalam kehidupan yang sangat menyedihkan ini. Kehidupan anak jalanan biasanya paling identik dengan jalanan. Tetapi, sekarang ini di jalan-jalan raya, terminal, stasiun, bahkan tempat-tempat wisata, tempat-tempat ibadah selalu kita lihat mereka disana. Mereka mengamen, meminta-minta, bahkan mencopet dompet-dompet orang yang bukan hak milik mereka.
Anak jalanan atau sering disingkat anjal adalah sebuah istilah umum yang mengacu pada anak-anak yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan, namun masih memiliki hubungan dengan keluarganya.
Ada beberapa pengertian anak jalanan menurut beberapa ahli hukum, antara lain:
Ada beberapa pengertian anak jalanan menurut beberapa ahli hukum, antara lain:
a. Sandyawan memberikan pengertian bahwa anak jalanan adalah anak-anak yang berusia maksimal 16 tahun, telah bekerja dan menghabiskan waktunya di jalanan.
b. Peter Davies memberikan pemahaman bahwa fenomena anak-anak jalanan sekarang ini merupakan suatu gejalaglobal. Pertumbuhan urbanisasi dan membengkaknya daerah kumuh di kota-kota yang paling parah keadaannya adalah di negara berkembang, telah memaksa sejumlah anak yang semakin besar untuk pergi ke jalanan ikut mencari makan demi kelangsungan hidup keluarga dan bagi dirinya sendiri.( 1 )
Adapun anak jalanan dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu:
a. Anak jalanan on the street/road
Kategori anak jalanan on the street/road atau anak-anak yang ada di jalanan, hanya sesaat saja di jalanan, dan meliputi dua kelompok yaitu kelompok dari luar kota dan kelompok dari dalam kota.
b. Anak jalanan of the street/road
Kategori anak jalanan of the street/road atau anak-anak yang tumbuh dari jalanan, seluruh waktunya dihabiskan di jalanan, tidak mempunyai rumah, dan jarang atau tidak pernah kontak dengan keluarganya. ( 2 )
Adapun ciri-ciri anak jalanan secara umum, antara lain:
a. Berada di tempat umum (jalanan, pasar, pertokoan, temapt hiburan) selama 3-24 jam sehari;
b. Berpendidikan rendah (kebanyakan putus sekolah, dan sedikit sekali yang tamat SD);
c. Berasal dari keluarga-keluarga yang tidak mampu (kebanyakan kaum urban, dan beberapa di
antaranya tidak jelas keluarganya);
d. Melakukan aktivitas ekonomi (melakukan pekerjaan pada sektor informal). ( 3 )
Adanya ciri umum tersebut di atas, tidak berarti bahwa fenomena anak jalanan merupakan fenomen yang tunggal. Penelusuran yang lebih empatik dan intensif ke dalam kehidupan mereka menunjukkan adanya keberagaman. Keberagaman tersebut antara lain : latar belakang keluarga, lamanya berada di jalanan, lingkungan tempat tinggal, pilihan pekerjaan, pergaulan, dan pola pengasuhan. Sehingga tidak mengherankan jika terdapat keberagaman pola tingkah laku, kebiasaan, dan tampilan dari anak-anak jalanan.
Ada beberapa hal yang dapat menjadi penyebab munculnya fenomena anak jalanan, yaitu:
a) Sejumlah kebijakan makro dalam bidang sosial ekonomi telah menyumbang munculnya fenomena anak jalanan.
b) Modernisasi, industrialisasi, migrasi, dan urbanisasi menyebabkan terjadinya perubahan jumlah anggota keluarga dan gaya hidup yang membuat dukungan sosial dan perlindungan terhadap anak menjadi berkurang.
c) Kekerasan dalam keluarga menjadi latar belakang penting penyebab anak keluar dari rumah dan umumnya terjadi dalam keluarga yang mengalami tekanan ekonomi dan jumlah anggota keluarga yang besar.
d) Terkait permasalahan ekonomi sehingga anak terpaksa ikut membantu orang tua dengan bekerja ( di jalanan )
e) Orang tua “mengkaryakan”sebagai sumber ekonomi keluarga pengganti peran yang seharusnya dilakukan oleh orang dewasa.
Faktor Pendorong
Namun banyaknya anak jalanan yang menempati fasiltas-fasilitas umum di kota-kota, bukan melulu disebabkan oleh faktor penarik dari kota itu sendiri. Sebaliknya ada pula faktor-faktor pendorong yang menyebabkan anak-anak memilih hidup di jalan. Kehidupan rumah tangga asal anak-anak tersebut merupakan salah satu faktor pendorong penting. Banyak anak jalanan berasal dari keluarga yang diwarnai dengan ketidakharmonisan, baik itu perceraian, percekcokan, hadirnya ayah atau ibu tiri, absennya orang tua baik karena meninggal dunia maupun tidak bisa menjalankan fungsinya. Hal ini kadang semakin diperparah oleh hadirnya kekerasan fisik atau emosional terhadap anak. Keadaan rumah tangga yang demikian sangat potensial untuk mendorong anak lari meninggalkan rumah. Faktor lain yang semakin menjadi alasan anak untuk lari adalah faktor ekonomi rumah tangga. Dengan adanya krisis ekonomi yang melanda Indonesia, semakin banyak keluarga miskin yang semakin terpinggirkan. Situasi itu memaksa setiap anggota keluarga untuk paling tidak bisa menghidupi diri sendiri. Dalam keadaan seperti ini, sangatlah mudah bagi anak untuk terjerumus ke jalan.
Korban dan Pelaku Kriminalitas
Tidak adanya perlindungan orang dewasa ataupun perlindungan hukum terhadap anak-anak ini, menjadikan anak-anak tersebut rentan terhadap kekerasan. Kekerasan bisa berasal dari sesama anak anak itu sendiri, atau dari orang-orang yang lebih dewasa yang menyalahgunakan mereka , ataupun dari aparat. Bentuk kekerasan bermacam-macam mulai dari dikompas (dimintai uang), dipukuli, diperkosa, ataupun dirazia dan dijebloskan ke penjara. Namun, anak-anak itu sendiri juga berpotensi menjadi pelaku kekerasan atau tindak kriminal seperti mengompas teman-teman lain yang lebih lemah, pencurian kecil-kecilan, dan perdagangan obat-obat terlarang.
Aku Anak Siapa?
Penanganan terhadap anak-anak jalanan ini harus bersifat terpadu, tidak hanya melibatkan anak itu sendiri, tapi juga keluarga (kalau masih ada), dan masyarakat (termasuk lembaga pemerintah dan negara). Sangatlah sulit memberdayakan anak-anak itu untuk kembali ke masyarakat karena mereka telah terbiasa hidup dengan norma-norma mereka sendiri, yang kadang kala tidak sesuai atau bahkan bertabrakan dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat.? Akan lebih sulit lagi apabila? mereka sama sekali sudah terlepas dari orang tua atau keluarga. Mereka perlu diberdayakan untuk bisa melaksanakan fungsinya kembali sebagai pelindung anak. Pemberdayaan juga perlu dilakukan terhadap masyarakat untuk bersedia membuka mata dan hati menerima anak-anak itu sebagai bagian dari masyarakat itu sendiri. Banyak masyarakat yang bersikap apriori terhadap anak-anak jalanan ini. Mereka mengganggap anak-anak itu sebagai sumber gangguan dan kegaduhan, yang perlu disingkirkan jauh-jauh dari mereka.? Semakin banyaknya jumlah anak jalanan juga menunjukkan bukan hanya kegagalan keluarga dan masyarakat tapi juga negara dalam hal ini. Bukankah Indonesia adalah negara peserta yang telah meratifikasi konvensi hak anak PBB yang dalam salah satu pasalnya menyebutkan negara wajib menjamin dan memberikan perlindungan, dan perawatan terhadap kesejahteraan anak?? Bukankah anak-anak tersebut merupakan anak-anak bangsa ini juga?
Sumber :
· (1)Peter Davies, Hak-hak Asasi Manusia (Jakarta: Yayasan Obor, 1994), hal 69.
· (2)Tata Sudrajat, Anak Jalanan dan Masalah Sehari-hari Sampai Kebijaksanaan (Bandung: Yayasan Akatiga, 1996), h. 151-152.
· Ibid., h. 152
· http://jurnaliqro.files.wordpress.com/2008/08/07-ros-67-78.pdf
· http://candrahardcore.student.umm.ac.id/2010/02/06/kehidupan-anak-jalanan/
· http://id.wikipedia.org/wiki/Anak_jalanan
· ttp://9h13.wordpress.com/2009/11/30/kehidupan-anak-jalanan/